sssss

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

.

Selamat Datang Sobat

Sunday, April 29, 2018

Perkosa tetangga saat belanja di warung miliknya,JND ditangkap polisi


Kepolisian Resor seruyan,kalimantantengah menangkap JND tersangka pelaku pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial MLT,yang merupkan tetanggany sendiri. kasat reskrim polres seruyan iptu wahyu setjo budiharjo mengatakan,JND ditangkap petugas di kediamannya dijalan AIS Nasution kuala pembuang.

Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah sebelum ny diamankan oleh pihak keluarga korban , perbuatan bejat terhadapa tetangga sendiri dilakukan JND yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan.malam itu korban sedang berbelanja makanan diwarung yang merupakan rumah tersangka..

Ketika korban tengah memilih beberapa makanan yang akan di beli, tiba-tiba pelaku yang juga sudah berumah tangga berdiri dibelakang korban..

Setelah berdiri dibelakang korban, pelaku langsung menarik tangan korban dan membawanya ke dalam kamar.Merasa khawatir diriny akan mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh tersangka, Korban pun sempat memberontak dan menolak dibawa masuk ke dalam kamar. namun tidak bisa lepas dari genggaman pelaku.

Karena korban terus memberontak, Tersangka langsung melemparkan korban ke tempat tidur yang kemudian langsung menindih korban dan memaksanya untuk melakukan hubungan suami isti

Pada saat itu korban tidak berdaya untuk melakukan perlawanan karena dibawah tekanan rasa takut"katanya.

Setelah diperkosa, Korban langsung bergegas pulang kerumah mendatangi suaminya sambil menangis dan menyampaikan permohonan maaf kepada sang suami. Namun suaminya yang tidak mengerti dengan perilaku istrinya yang sudah menjadi korban pemerkosaan tersebut hanya kebingungan.

Tidak berapa lama datang tetangga lain yang kemudian menceritakan kepada suami korban bahwa istrinya telah menjadi korban pemerkosaan JND. Tidak terima akan hal tersebut suami korban langsung melaporkan  kasus itu ke polres seruyan.

Selain menangkap pelaku, petugas juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni beberapa pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban pada saat kejadian serta sprei atau sarung kasur milik tersangka.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 298 dan atau pasal 285 KHUP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sumber : Merdeka.com

0 comments:

Post a Comment