sssss

SELAMAT DATANG DI BLOG SAYA

.

Selamat Datang Sobat

Friday, May 4, 2018

Ayah di Dumai jadikan anak budak nafsu gara-gara istri mudah lelah hubungan intim

LapakQQ - Agen Judi Bandarq Domino QQ Adukiu Capsa Poker Online


Hawa nafsu menguasai pikiran, JS (31), seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak dari istrinya. Bahkan, pria yang tinggal di sebah desa di Kota Dumai Provinsi Riau ini memaksa anak tirinya itu untuk berhubungan badan selama 5 tahun belakangan.

Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan mengatakan, pelaku sudah ditangkap atas laporan korban dan keluarganya. Pengakuan tersangka, dia selalu memaksa korban untuk menuruti nafsunya lantaran sang istri mudah lelah saat berhubungan badan.

"Jika korban tidak mau, pelaku tak segan-segan menyakiti korban dan mengancam akan menyakiti ibunya," ujar Restika kepada merdeka.com, Jumat (4/5).

Padahal, korban yang masih berusia 14 tahun itu tengah menempuh pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama. Perbuatan bejat itu dilakukan JS sejak korban masih Sekolah Dasar.

"Korban mengaku dipaksa pelaku selama 5 tahun sejak 2013 lalu hingga April 2018 tanpa sepengetahuan ibunya," kata Restika.

Kepada polisi, JS mengaku awalnya hanya meraba tubuh putri tirinya. Namun lama kelamaan nafsu pelaku memuncak hingga memaksa korban untuk melakukan perbuatan tersebut.

JS juga mengaku itu dilakukannya karena sang istri mudah lelah ketika berhubungan badan dengannya. Hal tersebut menjadi alasan baginya untuk mencabuli putrinya.

"Pelaku tidak tahu berapa kali sudah melakukan pelecehan seksual terhadap putri tirinya, karena terlalu sering dan sudah sejak lama terjadi," ucap Restika.

Hingga akhirnya, korban tak tahan lagi dengan perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian itu kepada ibunya. Emosi mendengar pengakuan polos sang anak, ibu korban lalu melaporkan pelaku ke Polres Dumai.

"Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Restika.

Saat ini, JS mendekam di balik jeruji besi Mapolres Dumai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat JS dengan Undang-undang perlindungan anak.

"Pelaku dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur, ancamannya hukuman penjara di atas 10 tahun," pungkas Restika.

0 comments:

Post a Comment